Diperiksa Satgas Antimafia Bola 14 Jam, Joko Driyono Irit Bicara




Jakarta - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) selesai menjalani pemeriksaan selama 14 jam oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti untuk keempat kalinya, Jokdri irit komentar.Web Togel Judi Online

"Saya mungkin nggak mau jawab pertanyaannya, ya," kata Jokdri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/3/2019) dini hari.

Jokdri sebelumnya diperiksa pada Rabu (6/3) pada pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar pukul 00.00 WIB pada Kamis (7/3)

Pemeriksaan yang berlangsung di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum selama 14 jam itu membuat Jokdri irit berkomentar. Ia terlihat bergegas masuk ke mobilnya dan langsung pergi meninggalkan Polda Metro.Web Togel Judi Online

Namun Jokdri menyebut akan selalu memenuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Bola Polri. Ia mengatakan akan kooperatif membantu penyidik menyelesaikan masalah itu.

"Pertama alhamdulillah, saya telah menyelesaikan pemeriksaan. Tentu saya bersedia memberikan keterangan jika penyidik memerlukan dan memanggil saya setiap saat. Jadi pemeriksaan pada hari ini telah saya tunaikan. Saya kira itu saja ya, terima kasih," ungkap Jokdri.Web Togel Judi Online

Diketahui, Jokdri diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola Indonesia sejak kemarin. Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan dirinya yang keempat kali.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Ia mengatakan ada beberapa barang bukti yang harus dimintakan verifikasi kepada Jokdri.Web Togel Judi Online

"Garis besar pemeriksaan sama, melanjutkan pemeriksaan apa yang kemarin saya sampaikan berkaitan barang bukti yang disita. Kita tanyakan, kita klarifikasi barang buktinya seperti apa," kata Argo.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2). Satgas Antimafia Bola juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas Jokdri ke pihak Imigrasi.Web Togel Judi Online

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi. 

 Berita Ini Di Persembakan Oleh : Web Togel Judi Online Selamat Membaca
subscribe

Subscribe

Monitor continues to update the latest from This blog directly in your email!

oketrik
 
Referensi Togel Design by Trick and Tips Powered by Blogger